Zakat Fitrah sebagai pembersih jiwa
Sudah merupakan kewajiban bagi umat islam untuk menunaikan kewajiban zakat. Zakat berasal dari bahasa arab yaitu az zakah artinya bersih, subur suci, berkah dan berkembang. Sedangkan menurut istilah zakat adalah mengeluarkan jenis harta tertentu (jsnis harta yang ditentukan oleh syariat islam, pada waktu tertentu atau telah mencapai nishab dan di salurkan kepada orang orang tertentu ( mustahiq).
Mengeluarkan zakat hukumnya wajib dan merupakan rukun islam ke tiga. Orang yang selalu mengeluarkan zakat ketika mencapai nishab, maka harta dan jiwanya akan menjadi suci dan bersih dan hidupnya akan terasa nyaman dan tentram.
Zakat terbagi dua, yaitu zakat fitrah dan zakat mal. Zakat fitrah zakat jiwa yaitu zakat yang diberikan oleh orang islam sebagai pembersih jiwa, kadarnya berupa bahan kebutuhan pokok atau beras dg takaran 2 mud atau 2,8 kg per jiwa.
Waktu mengeluarkan zakat fitrah pada awal bulan ramadhan sampai khatib naik mimbar sebelum shalat hari raya idul fitri. Yang paling afdhal atau utama waktunya adalah malam hari raya.
Mengeluarkan zakat setelah khatib naik mimbar atau setelah melakukakan shalat idul fitri, maka bukan lagi di anggap sebagai zakat fitrah tetapi di namakan shadakah.
Yang wajib mengeluarkan zakat fitrah adalah seluruh umat islam yang mampu mulai anak anak sampai orang dewasa yang hidup pada bulan ramadhan termasuk bayi yang lahir malam hari raya atau sebelum khatib naik mimbar untuk shalat ied.
Zakat yang telah di kumpulkan kemudian di bagikan kepada para mustahiq zakat. Adapun jumlah mustahiq zakat ada 8. Yaitu Fakir, miskin, amil, gharim, muallaf, fi sabilillah, ibnu sabil dan riqab
Fakir adalah orang yg tidak mempunyai harta dan tidak sanggup bekerja karena sudah renta.
Miskin yaitu orang yang masih sanggup bekerja tetapi penghasilannya tidak mencukupi makan sehari hari.
Amil merupakan panitia pengumpul zakat, mereka juga memperoleh bahagian dari zakat fitrah.
Gharim adalah orang yang memiliki hutang, muallaf orang baru masul islam. Fisabilillah yaitu orang dalam perjalanan karena kehabisan bekal, maka mereka juga berhak mendapatkan sebahagian zakat, begitu pula riqab dan ( hamba sahaya ) serta ibnu sabil( orang orang menuntut ilmu).
Banyak hal yg menjadi hikmah pemberian zakat fitrah ini yaitu tidak timbul kesenjangan antara si miskin dan sikaya pada hari raya idul fitri krn sama sama merasakan bahagia.
Mengeluarkan zakat hukumnya wajib dan merupakan rukun islam ke tiga. Orang yang selalu mengeluarkan zakat ketika mencapai nishab, maka harta dan jiwanya akan menjadi suci dan bersih dan hidupnya akan terasa nyaman dan tentram.
Zakat terbagi dua, yaitu zakat fitrah dan zakat mal. Zakat fitrah zakat jiwa yaitu zakat yang diberikan oleh orang islam sebagai pembersih jiwa, kadarnya berupa bahan kebutuhan pokok atau beras dg takaran 2 mud atau 2,8 kg per jiwa.
Waktu mengeluarkan zakat fitrah pada awal bulan ramadhan sampai khatib naik mimbar sebelum shalat hari raya idul fitri. Yang paling afdhal atau utama waktunya adalah malam hari raya.
Mengeluarkan zakat setelah khatib naik mimbar atau setelah melakukakan shalat idul fitri, maka bukan lagi di anggap sebagai zakat fitrah tetapi di namakan shadakah.
Yang wajib mengeluarkan zakat fitrah adalah seluruh umat islam yang mampu mulai anak anak sampai orang dewasa yang hidup pada bulan ramadhan termasuk bayi yang lahir malam hari raya atau sebelum khatib naik mimbar untuk shalat ied.
Zakat yang telah di kumpulkan kemudian di bagikan kepada para mustahiq zakat. Adapun jumlah mustahiq zakat ada 8. Yaitu Fakir, miskin, amil, gharim, muallaf, fi sabilillah, ibnu sabil dan riqab
Fakir adalah orang yg tidak mempunyai harta dan tidak sanggup bekerja karena sudah renta.
Miskin yaitu orang yang masih sanggup bekerja tetapi penghasilannya tidak mencukupi makan sehari hari.
Amil merupakan panitia pengumpul zakat, mereka juga memperoleh bahagian dari zakat fitrah.
Gharim adalah orang yang memiliki hutang, muallaf orang baru masul islam. Fisabilillah yaitu orang dalam perjalanan karena kehabisan bekal, maka mereka juga berhak mendapatkan sebahagian zakat, begitu pula riqab dan ( hamba sahaya ) serta ibnu sabil( orang orang menuntut ilmu).
Banyak hal yg menjadi hikmah pemberian zakat fitrah ini yaitu tidak timbul kesenjangan antara si miskin dan sikaya pada hari raya idul fitri krn sama sama merasakan bahagia.
Komentar
Posting Komentar