Aqad Nikah


Lelaki berdasi ( Aqad Nikah)

Rombongan mempelai pria tiba, beberapa orang masuk ke mesjid, sebelum duduk, calon pengantin pria dan yang lainnya shalat dua rakaat untuk menghormati mesjid, mereka melaksanakan shalat Tahiyatul mesjid.

Pak Marwan dan beberapa orang lainnya menyambut mereka.

Hari ini pak Marwan bertindak sebagai wali nikah bagi putrinya. Sebelum acara aqad calon mempelai wanita juga di panggil dan di dudukkan di barisan belakang bersama perempuan yang lain.

Semua rukun dan syarat nikah sudah lengkap, sekarang akan kita mulai acaranya, kata pak qadhi (penghulu), kepada yang hadir.

Pak penghulu mempersilahkan pak Marwan dan calon mempelai pria duduk berhadapan. Seraya memegang tangan calon pengantin, pak Marwan selaku wali nikah mengucapkan ijab.

"Saya nikahkan engkau Herman bin Harun dengan anak saya Siti Sarah binti Marwan dengan mahar 20 Mayam emas dibayar tunai" ucap atau ijab pak Marwan kepada Herman calon mempelai pria.

Kemudian Herman menyambut aqad atau qabul "saya terima nikahnya Siti Sarah binti Marwan anak bapak ke saya dengan mahar 20 mayam emas tunai".

Herman menjawab nikah atau qabul dengan sekali jawab dan sekali nafas. "Bagaimana sah ??", tanya tgk qadhi Farhan kepada saksi dan semua orang yang hadir, mereka menjawab sah.

"Alhamdulillah" ucap yang hadir,
Semua ikut berbahagia dan terharu, lalu Tungku Farhan membacakan doa.

Karena sudah sah menjadi suami istri Siti Sarah dan suaminya disandingkan dan bersalaman, kemudian mendatangani administrasi pernikahan, dan bagi keduanya diberikan buku nikah.

Hari ini mereka resmi menjadi pasangan suami istri yang sah menurut agama dan negara karena telah mencatatkan pernikahan mereka di KUA. Mereka sudah menyempurnakan sebagian dari agama.


Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Teuku Umar Johan Pahlawan

Lelaki berdasi part-1

Perjalanan Tanpa Batas (2)